Next Post

Kakek 58 Tahun di Tanah Bumbu Tega Perkosa 2 Cucunya

Tanah Bumbu – Kakek berinisial AD (58) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) tega memperkosa dua cucu tirinya yang masih berusia 7 dan 8 tahun. Pelaku melancarkan aksi bejatnya sebanyak tiga kali.

“Korban ini adik kakak, dan tinggal satu rumah dengan pelaku yang merupakan kakek tiri,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Endris Ary Dinindra,Selasa (15/8/2023).

Pemerkosaan itu terjadi dari bulan Juni hingga Juli 2023 di rumah korban yang berada di Kecamatan Batulicin, Tanah Bumbu. Saat itu pelaku memperkosa cucunya berganti-gantian.

“Iya persetubuhannya sebanyak 3 kali itu sudah terjadi dari dua bulan lalu,” terangnya.

Aksi bejat pelaku terungkap setelah kepergok mencabuli salah satu korban pada Sabtu (15/7) lalu. Pelaku pun tak bisa mengelak atas perbuatannya itu.

“Saat itu pelaku kepergok keluarga korban sedang cium-cium dan merabah-rabah kedua korban,” ungkapnya.

Atas kejadian itu, keluarga yang melihat tindakan pelaku menceritakan peristiwa itu ke orang tua korban. Selanjutnya orang tua korban melapor ke Polsek Batulicin.

Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian mengamankan pelaku pada Senin (14/8). Pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.

“Kita amankan Senin kemarin di rumahnya, dan dari hasil visum kita temukan ada luka di bagian kelamin kedua korban,” bebernya.

Kepada polisi, AD mengaku nekat memperkosa kedua cucunya lantaran nafsu melihat keduanya saat tidak ada orang di rumah. Atas perbuatannya AD dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

“Ancamannya paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Avatar photo

Redaksi

Related posts

Newsletter

Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.

Loading

IMG-20210224-WA0065
Iklan Berita (1)

Recent News

You cannot copy content of this page