
BATULICIN, KALSMART.info – Rencana pemekaran Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, kini semakin dekat. Desa induk nantinya akan terbagi menjadi dua, yakni Desa Sejahtera dan Desa Anugerah Sejahtera.
Kepala Desa Sejahtera, H. Rusmad, menuturkan bahwa pemekaran ini membawa harapan sekaligus tantangan baru, terutama di bidang pendidikan. “Kalau pemekaran jadi, sarana pendidikan dasar hampir semua berada di desa baru. Sedangkan di desa induk, kita hanya punya satu PAUD,” ujarnya. Hal itu ia sampaikan pada Kamis, 18 September 2025, saat ditemui di Kantor Desa Sejahtera, Jl. Pelabuhan Speed, Desa Sejahtera.
Karena itu, pihak desa berinisiatif mencari solusi agar anak-anak di Desa Sejahtera tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak. Salah satu harapan datang melalui kemungkinan kerja sama dengan PT Pelindo, yang memiliki cukup banyak lahan di sekitar desa.
“Kalau ada sedikit lahan yang bisa dihibahkan, misalnya untuk SD atau SMP, kami bisa segera mengusulkan pembangunan ke dinas pendidikan. Warga di sini cukup banyak, setelah pemekaran pun masih ada sekitar 4.000 jiwa,” kata Rusmad.
Menurutnya, kebutuhan akan sekolah di desa induk cukup mendesak, agar masyarakat tidak harus bergantung sepenuhnya pada fasilitas pendidikan di desa pemekaran. “Kami ingin anak-anak tetap bisa sekolah dekat rumah, tanpa harus jauh-jauh,” tambahnya.
H. Rusmad mengakui, pihak desa sudah beberapa kali berdiskusi secara informal dengan perwakilan Pelindo. Namun ia berharap ke depan bisa terjalin komunikasi yang lebih resmi, sehingga rencana pembangunan sarana pendidikan bisa benar-benar terwujud. “Kalau ada dukungan dari perusahaan maupun pemerintah daerah, kami optimistis desa induk akan tetap maju meski sudah berpisah dengan desa baru,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Manager PT Pelindo III Cabang Batulicin, Khairul Anwar, menjelaskan bahwa lahan yang dikelola Pelindo bukan aset perusahaan, melainkan tanah negara yang diperuntukkan sebagai kawasan pelabuhan. “Tanah Pelindo ini statusnya adalah tanah negara yang dilimpahkan kepada PT Pelindo untuk digunakan sebagai pelabuhan. Jadi tidak bisa dihibahkan. Dulu ada juga permohonan dari pemerintah daerah terkait Pelabuhan Speed di perempatan lampu merah itu, bahkan ada juga permohonan untuk pesantren. Namun sudah kami sampaikan ke Pelindo Banjarmasin, Surabaya, hingga ke pusat dan kementerian bahwa tidak bisa, karena memang statusnya sebagai tanah negara yang diperuntukkan untuk kawasan pelabuhan nasional,” terangnya.
Secara regulasi, tanah yang digunakan PT Pelindo berstatus Hak Pengelolaan (HPL), yakni tanah negara yang kewenangan pengelolaannya dilimpahkan kepada BUMN sesuai Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 dan diatur lebih lanjut dalam PP No. 40 Tahun 1996. Status HPL memberi hak kepada Pelindo untuk mengatur, merencanakan, dan menggunakan tanah tersebut bagi kepentingan pelabuhan, namun tidak dapat dihibahkan atau dialihkan menjadi hak milik. Ketentuan ini juga sejalan dengan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang menegaskan Pelindo sebagai Badan Usaha Pelabuhan berhak mengelola tanah pelabuhan atas nama negara.
Meski begitu, Pelindo tetap membuka ruang komunikasi dan berharap desa bisa mencari jalan terbaik. “Kami sangat mendukung program pendidikan. Kalau memungkinkan, desa bisa membeli atau mencari tanah di luar wilayah pelabuhan agar proses pembangunan sarana pendidikan tetap bisa berjalan. Jadi, semangatnya tetap sama, hanya lokasinya yang perlu disesuaikan,” kata Khairul.
Dengan begitu, rencana mulia pemerintah desa untuk menghadirkan fasilitas pendidikan bisa tetap direalisasikan tanpa melanggar aturan pengelolaan aset negara.
Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.