
BANJARBARU, KALSMART.info – Kelasi I Bahari Jumran telah divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin dalam sidang yang digelar pada, Senin (16/6/2025).
Jumran dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh kekasihnya Juwita, seorang jurnalis di Banjarbaru.
Nyatanya, keputusan itu tidak serta merta membuat pihak keluarga almarhumah Juwita puas.
Usai mendengar putusan pengadilan, M Pazri selaku pengacara keluarga Juwita meluapkan kekecewaannnya.
Menurut Pazri, pihak keluarga menginginkan Jumran dihukum mati.
“Karena seharusnya itu hukuman mati,” ujar Pazri kepada wartawan seusai sidang.
Terbukti Hilangkan Nyawa Jurnalis Juwita, Jumran Divonis Penjara Seumur Hidup
Hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Jumran sangat melukai perasaan keluarga almarhumah Juwita.
Sebelum sidang dimulai, keluarga berharap agar hakim memutuskan secara adil dengan menjatuhkan hukuman mati terhadap Jumran.
“Kami sepakat dengan keluarga, terutama orang tua korban bahwa putusan hari ini belum memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban,” jelas Pazri.
Oknum Anggota TNI AL Pembunuh Jurnalis Juwita Dituntut Penjara Seumur Hidup, Keluarga Kecewa
Setelah mendengar putusan hakim, pihak keluarga Juwita akan melakukan pertemuan untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya.
“Intinya kita belum puas dalam putusan ini, namun tetap kita hormati putusan hakim,” pungkas Pazri. (Has)