Next Post

“Istri Saya Bukan Nasabah!” – Suami Penjual Pisang Gapit Keberatan Nama Istri Dicatut dalam Kasus Kredit Fiktif BRI

Mildawati, penjual pisang gapit dan jagung rebus di Desa Sungai Loban, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, tampak sibuk memasak di warung sederhananya. Namanya disebut dalam kasus dugaan kredit fiktif BRI, meski ia mengaku bukan nasabah. Foto diambil oleh media KalimantanSmart.info saat kunjungan ke lokasi, Kamis (17/7/2025).

PAGATAN, KALSMART.info – Kejadian ini bermula dari keterkejutan Andi Suriyadi, suami dari Mildawati, setelah menerima surat panggilan dari Polres Tanah Bumbu yang ditujukan kepada istrinya. Surat bernomor B/215/VII/RES.3.2./2025/Reskrim itu dikeluarkan oleh Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Tanah Bumbu pada bulan Juli 2025.

Dalam surat tersebut, Mildawati disebut sebagai nasabah BRI Cabang Batulicin dan dipanggil untuk memberikan keterangan dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sungai Loban. Dugaan itu melibatkan modus topengan, penggunaan identitas palsu, serta penyalahgunaan pelunasan nasabah antara Tahun Anggaran 2021–2024.

Jadwal pemeriksaan dijadwalkan pada Kamis, 17 Juli 2025, pukul 10.00 WITA di ruang pemeriksaan Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Tanah Bumbu, Jalan Bhayangkara KM.2, Simpang Empat.

Dalam pertemuan dengan tim redaksi Kalimantansmart.info, Andi Suriyadi dan Mildawati secara langsung menunjukkan salinan surat panggilan tersebut. Penjelasan dan informasi dalam berita ini disampaikan langsung oleh Andi saat ditemui media di warung kecil milik mereka di Siring Pantai Pagatan, tempat pasangan suami istri ini sehari-hari berjualan es kelapa muda, pisang gapit, mie rebus, dan minuman ringan.

Andi dengan tegas menyampaikan keberatan atas pencatutan nama istrinya sebagai nasabah. Ia menyatakan bahwa Mildawati tidak memiliki rekening dan tidak pernah menerima pinjaman dari BRI. Yang bersangkutan hanya pernah menjadi calon nasabah, saat Andi mengajukan pinjaman atas nama istrinya pada tahun 2023 karena agunan berupa tanah terdaftar atas nama Mildawati. Namun pengajuan itu ditolak oleh pihak BRI, sehingga status mereka tidak pernah masuk dalam daftar nasabah resmi.

Baca Juga :  Pemasangan Papan Penetapan Eksekusi Ruko di Jalan Nasional oleh PN Batulicin Menarik Perhatian Warga

“Saya tanya ke pimpinan, apakah semua warga Indonesia bisa disebut nasabah? Yang namanya nasabah itu paling tidak punya simpan pinjam atau rekening di BRI,” ujar Andi Suriyadi.
“Dasar apa sampean memvonis istri saya sebagai nasabah? Padahal tidak pernah punya rekening, tidak pernah minjam,” tambahnya.

Andi Suriyadi, suami Mildawati, menyampaikan keberatannya atas dugaan pencatutan nama istrinya dalam kasus kredit fiktif di BRI Unit Sungai Loban. Ia menegaskan bahwa istrinya bukan nasabah BRI dan tidak pernah melakukan pinjaman. Foto diambil di warung miliknya di Desa Sungai Loban, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Kamis (17/7/2025).

Dalam pertemuan dengan pihak BRI Unit Sungai Loban pada 15 Juli 2025, Andi mengaku langsung dikawal masuk ke ruang pimpinan. Ia meminta penjelasan tentang alasan istrinya terlibat dalam penyelidikan tersebut. Namun, jawaban yang ia terima dinilainya tidak memuaskan. Ia juga menyesalkan pernyataan dari salah satu staf BRI yang menyebut, “Kalau punya itikad baik, datangi undangan.” Ucapan itu ia anggap sebagai bentuk tuduhan dan pelecehan moral.

“Saya bilang, cabut omongan pian! Di mana letak ketidakbaikan saya? Jangan main tuduh!” tegas Andi.
“Jangan sampai saya yang menuntut kalian, karena kami hanya rakyat kecil yang justru jadi tumbal!”

Andi juga menyampaikan kekhawatiran atas pencatutan nama warga kecil dalam proses hukum tanpa dasar komunikasi yang jelas. “Bagaimana kalau yang sampean tunjuk itu cuma buruh harian? Sehari nggak kerja, anak bini mereka makan apa?” katanya lagi.

Setelah perdebatan panjang, pihak BRI menawarkan solusi agar penyidik dari Polres bisa datang ke kantor BRI jika Mildawati tidak sanggup hadir ke Mapolres. Namun, Andi menolak opsi tersebut setelah berdiskusi dengan istrinya. Ia menyampaikan melalui pesan WhatsApp bahwa Mildawati tidak siap secara mental untuk diperiksa oleh aparat hukum.

Baca Juga :  Gerebek Rumah Kontrakan! Pria di Satui Kepergok Simpan 5,44 Gram Sabu Siap Edar
Mildawati, penjual pisang gapit dan jagung rebus di Desa Sungai Loban, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, tampak sibuk memasak di warung sederhananya. Namanya disebut dalam kasus dugaan kredit fiktif BRI, meski ia mengaku bukan nasabah. Foto diambil oleh media KalimantanSmart.info saat kunjungan ke lokasi, Kamis (17/7/2025).

“Mohon maaf, istri saya tidak siap memberikan keterangan karena tidak ada keberanian mental untuk menghadapi aparat hukum,” tulis Andi dalam pesan yang dikirim ke salah satu staf BRI. Jawaban dari pihak bank hanya, “Oke, siap.”

Andi juga mempertanyakan bentuk pertanggungjawaban dari BRI terhadap oknum yang terlibat. “Apa bentuk sanksi BRI kepada oknum yang melakukan itu? Sementara yang dirugikan adalah nasabah. Iya kan? Ini terlalu berat sebelah. Dokumen permohonan disalahgunakan oleh orang dalam mereka juga. Kenapa bisa itu terjadi? Berarti pemikiran kita yang bodoh ini, dokumen kita di BRI itu tidak aman.”

Ia menilai peristiwa ini sebagai pelajaran penting untuk masyarakat luas. “Ini catatan penting. Jangan sampai ada korban berikutnya. Masalah keamanan dokumen belum disentuh secara tuntas. Harusnya ini diketahui publik. Jangan sampai keterlendoran di internal BRI merugikan rakyat kecil.”

Hingga berita ini diterbitkan, Kalimantansmart.info masih menunggu tanggapan resmi dari pihak BRI Unit Sungai Loban dan Polres Tanah Bumbu mengenai status hukum Mildawati, serta klarifikasi atas dugaan pencatutan nama dalam kasus kredit fiktif tersebut.

Avatar photo

Redaksi

Related posts

Newsletter

Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.

Loading

banner kalimantansmartinfo
Iklan Berita (1)
banner kalimantansmart

Recent News