
BATULICIN, KALSMART.info – Sengketa tanah di Jalan Raya Batulicin, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, kembali mencuri perhatian publik. Meski Pengadilan Negeri (PN) Batulicin telah melaksanakan penetapan eksekusi pada Kamis, 14 Agustus 2025, aktivitas usaha di ruko yang disengketakan masih terus berlangsung.
Ruko seluas ±130 m² yang saat ini digunakan sebagai gerai Wedrink Ice Cream, Tea & Coffee itu tetap beroperasi hingga Sabtu (16/8/2025), meskipun papan penetapan resmi sudah dipasang di dinding bangunan.
Edy Sugiarto, pihak yang dinyatakan sebagai pemilik sah berdasarkan Penetapan Ketua PN Batulicin Nomor: 1/Pdt.P.Sita.Eks/2024/PN BLN, menyampaikan keprihatinannya atas situasi ini.

“Putusan pengadilan sudah jelas dan mengikat. Saya meminta pihak yang menempati bangunan agar menghormati hukum, segera menghentikan aktivitas usaha, dan mengosongkan ruko. Jangan sampai ada kesan mengabaikan keputusan yang sudah inkrah,” tegas Edy saat ditemui, Sabtu (16/8/2025).
Sebelumnya, pada 14 Agustus lalu, pegawai PN Batulicin membacakan penetapan eksekusi di lokasi dan memasang papan pengumuman resmi. Proses tersebut disaksikan Edy Sugiarto, H. Rusmad selaku Kepala Desa Sejahtera, perwakilan BPN Batulicin yaitu Haqqul Yakin, Chairul Umam, dan Vinsa, aparat kepolisian, serta sejumlah awak media.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Beny Ardianto selaku yang menempati bangunan belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, warga sekitar dan pengguna jalan nasional di jalur Pelabuhan Samudera – Jembatan Batulicin terus memperhatikan perkembangan sengketa ini.