Next Post

DPRD Tanah Bumbu Terima Usulan Perubahan SOTK, Rapat Pembahasan Diikuti Pejabat SKPD

Harmanuddin, memimpin rapat pembahasan terkait usulan perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) perangkat daerah

Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, kembali menggelar rapat pembahasan terkait usulan perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) perangkat daerah. Rapat ini dipimpin oleh Harmanuddin, anggota DPRD dari Partai Golkar, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Perubahan ini masih merupakan usulan dari pemerintah daerah dan akan terus dikaji ulang sebelum disahkan menjadi kebijakan final.

Usulan perubahan tersebut mencakup sejumlah penyesuaian penting dalam struktur organisasi pemerintahan daerah, dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik. Beberapa perubahan yang diusulkan antara lain adalah perubahan tipe pada beberapa sekretariat dan dinas, serta pengalihan fungsi pada beberapa badan daerah.

Adapun rincian usulan perubahan yang disampaikan dalam rapat adalah sebagai berikut:

  • Sekretariat Daerah menjadi Sekretariat Daerah tipe A;
  • Sekretariat DPRD menjadi Sekretariat DPRD tipe B;
  • Inspektorat Daerah menjadi Inspektorat Daerah tipe A.
rapat pembahasan terkait usulan perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) perangkat daerah (06/11/2024)

Untuk Dinas-Dinas Daerah, usulan perubahan mencakup pengalihan tipe sebagai berikut:

  • Dinas Pendidikan tipe A, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
  • Dinas Kesehatan tipe A, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
  • Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tipe A, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
  • Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan, kawasan permukiman, dan pertanahan;
  • Dinas Sosial tipe A, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
  • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tipe A, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  • Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana tipe A, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana;
  • Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian tipe A, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan dan pertanian;
  • Dinas Perikanan tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perikanan;
  • Dinas Lingkungan Hidup tipe A, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
  • Dinas Perhubungan tipe A, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
  • Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi, informatika, statistik, dan persandian;
  • Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
  • Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tipe A, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  • Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata tipe A, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan, kepemudaan, olahraga, dan pariwisata;
  • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan kearsipan;
  • Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian tipe A, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil, usaha menengah, perdagangan, dan perindustrian;
  • Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran tipe A, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dengan sub urusan ketentraman dan ketertiban umum serta kebakaran.

Badan-badan daerah juga tercakup dalam usulan perubahan ini, termasuk:

  • Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah tipe A, melaksanakan fungsi penunjang perencanaan pembangunan daerah dan penelitian serta pengembangan;
  • Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tipe A, melaksanakan fungsi penunjang keuangan;
  • Badan Pendapatan Daerah tipe A, melaksanakan fungsi penunjang keuangan;
  • Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia tipe B, melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan;
  • Badan Kesatuan Bangsa dan Politik tipe A, melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik;
  • Badan Penanggulangan Bencana Daerah tipe A, menyelenggarakan sub urusan bencana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Namun, keputusan akhir mengenai perubahan ini masih menunggu kajian lebih lanjut dan pembahasan lebih mendalam oleh DPRD dan pemerintah daerah sebelum disahkan menjadi peraturan yang berlaku. Pihak DPRD memastikan akan melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan bahwa perubahan yang dilakukan benar-benar berdampak positif bagi masyarakat dan pemerintahan Tanah Bumbu.

Avatar photo

Redaksi

Related posts

Newsletter

Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.

Loading

IMG-20210224-WA0065
Iklan Berita (1)

Recent News

You cannot copy content of this page