
BATULICIN, KALSMART.info – Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Tanah Bumbu, Yurianah, memberikan penjelasan lengkap dalam Rapat Dengar Pendapat Gabungan Komisi DPRD Tanah Bumbu, Selasa (8/7/2025), terkait legalitas Tempat Hiburan Malam di Kecamatan Satui.
Mengawali sambutannya, Yurianah mengucapkan salam dan menyampaikan terima kasih atas masukan dari berbagai pihak. Ia juga menyampaikan bahwa DPMPTSP menyambut baik aspirasi masyarakat terkait keresahan terhadap keberadaan karaoke tanpa izin di wilayah tersebut.
Terkait karaoke Fortune yang menjadi sorotan masyarakat Desa Sungai Cuka, Yurianah menegaskan bahwa usaha tersebut belum pernah diterbitkan izinnya oleh pemerintah daerah.
“Untuk karaoke Fortune, terus terang di kami belum ada izinnya. Belum pernah kami keluarkan izinnya,” tegasnya.
Yurianah kemudian menyampaikan bahwa hingga saat ini, DPMPTSP baru menerbitkan izin usaha untuk lima tempat karaoke di Kecamatan Satui. Usaha yang telah memiliki izin tersebut antara lain PRICES Family Karaoke yang beralamat di Jalan Provinsi RT 001 Desa Makmur, KF Utuh di Desa Sungai Cuka, Seven Threee Karaoke di Desa Sungai Cuka, CV Putri Yulia Vera di Desa Sungai Cuka, dan Karaoke 555 KDG di Jalan Provinsi RT 02 Desa Sungai Cuka.

Ia menjelaskan bahwa pengurusan izin usaha hiburan malam harus mengikuti prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan dalam PP Nomor 5 dan PP Nomor 6 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Menurutnya, meskipun pelaku usaha dapat mengakses dan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara mandiri melalui sistem OSS, itu belum cukup untuk legal beroperasi.
“Kalau hanya punya NIB, itu belum sah. NIB bisa otomatis keluar, tapi untuk bisa operasional, mereka tetap harus mengurus izin pariwisata ke daerah dan wajib melengkapi sertifikat standar,” jelas Yurianah.
Ia juga mengungkapkan bahwa karaoke Fortune sempat diperlihatkan memiliki NIB, namun belum mengantongi izin pariwisata dari pemerintah daerah. Dengan demikian, secara hukum, usaha tersebut belum dinyatakan sah untuk beroperasi.
Yurianah menambahkan, hingga saat ini belum ada permohonan izin masuk atas nama karaoke Fortune ke DPMPTSP. Padahal, untuk menerbitkan izin, pengusaha harus lebih dulu mengantongi rekomendasi dari desa, kecamatan, dan dinas teknis seperti Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata.
“Jadi sampai sekarang kami belum menerima permohonan izin dari Fortune. Dan sebelum bisa diproses, harus ada tahapan yang dilalui, termasuk survei dari dinas teknis,” katanya.
Ia menutup penjelasannya dengan menegaskan bahwa tidak ada ketentuan yang membatasi jumlah usaha karaoke dalam satu kecamatan, namun proses perizinan tetap harus sesuai aturan dan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat setempat.
Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.