Next Post

Dorong UMKM Halal, Penyuluh Perikanan dan PPH Kawal Sertifikasi di Tanah Bumbu

Sumber Foto : Penyuluh Perikanan Kab. Tanah Bumbu

Tanah Bumbu, 13 Maret 2025 – Upaya mendorong sertifikasi halal bagi produk perikanan di Kabupaten Tanah Bumbu terus digencarkan. Pada Kamis (13/3), penyuluh perikanan (LUHKAN) bersama Pendamping Proses Produk Halal (PPH) dari UIN Sunan Kalijaga, Syalma Putri Adisti, melakukan fasilitasi sertifikasi halal bagi sejumlah pelaku usaha perikanan, khususnya di Kecamatan Kusan Hilir.

Kegiatan ini mencakup kunjungan langsung ke rumah-rumah pelaku usaha guna melakukan verifikasi lapangan terhadap bahan baku yang digunakan dalam produksi olahan hasil perikanan. Proses verifikasi ini bertujuan memastikan bahwa setiap bahan yang digunakan memenuhi standar kehalalan sebelum sertifikat halal diterbitkan.

Sebanyak 12 pelaku usaha perikanan yang dikunjungi dalam kegiatan ini tersebar di beberapa wilayah, yakni di Kelurahan Kota Pagatan terdapat Sumiyati dengan usaha Pentol Khalisa, Ardiansyah dengan Pentol Ikan Berkah Sentra, dan Darti dengan Bakso Ikan Udin. Di Desa Wirittasi terdapat Mirnawati, Suriani, Nurul Wahidah, dan Rosminah. Di Desa Pagar Ruyung terdapat Rusmawati dengan usaha Amplang Ikan Mekar Sari. Sementara itu, di Desa Sei Lembu terdapat Sumarsin dengan Pentol Ikan Sumber Harapan, Riza Azwari dengan Pentol Ikan 3R serta Nor Jannah dengan Pentol Ikan Hikmah Siring. Terakhir, di Desa Betung terdapat Hajirah dengan usaha Bakso Ikan Khas Rindu Alam.

Sumber Foto : Penyuluh Perikanan Kab. Tanah Bumbu

Menurut Syalma Putri Adisti, verifikasi ini dilakukan sebagai langkah awal dalam memastikan bahwa seluruh bahan baku yang digunakan dalam proses produksi telah memenuhi ketentuan halal. Harapannya, pelaku usaha dapat memahami dan menerapkan standar halal dengan mekanisme self declare, yaitu skema sertifikasi halal yang lebih sederhana tetapi tetap mengutamakan kualitas serta kepatuhan terhadap regulasi.

Baca Juga :  Temui Korban Kebakaran Di Satui, Zairullah Serahkan Bantuan

Syalma juga menekankan bahwa tujuan utama dari sistem self declare ini adalah untuk mempercepat dan mempermudah proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha.

“Sertifikasi halal dengan sistem self declare ini bertujuan agar pelaku usaha, terutama UMKM, bisa mendapatkan pengakuan halal dengan proses yang lebih sederhana dan tanpa biaya. Selain itu, kami ingin mendorong mereka agar lebih memahami dan menerapkan prinsip kehalalan dalam produksi,” ujar Syalma.

Ia menambahkan bahwa sertifikasi halal juga berperan dalam meningkatkan kepercayaan konsumen.

“Ketika produk mereka bersertifikat halal, konsumen akan lebih yakin bahwa produk tersebut telah memenuhi standar yang berlaku. Hal ini juga akan mendukung pertumbuhan ekonomi, karena semakin banyak produk halal yang bisa masuk ke pasar domestik maupun internasional,” jelasnya.

Sumber Foto : Penyuluh Perikanan Kab. Tanah Bumbu
Mekanisme Sertifikasi Halal Self Declare

Syalma juga menjelaskan bahwa mekanisme sertifikasi halal dengan sistem self declare bagi pelaku usaha melibatkan beberapa tahapan penting.

“Proses sertifikasi halal dengan sistem self declare ini cukup sederhana dan bisa dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha. Berikut tahapan yang harus dilakukan,” terangnya.

  1. Pendaftaran Produk
    “Pelaku usaha harus mendaftarkan produk yang ingin dideklarasikan halal melalui platform yang disediakan oleh lembaga berwenang. Biasanya, proses ini dilakukan secara online untuk mempermudah akses,” kata Syalma.

  2. Pengisian Dokumen dan Formulir
    “Setelah mendaftar, pelaku usaha wajib mengisi formulir dan melengkapi dokumen yang menyatakan bahwa produk mereka memenuhi standar kehalalan. Ini termasuk data bahan baku yang digunakan untuk memastikan semuanya halal dan bebas dari bahan terlarang,” jelasnya.

  3. Verifikasi oleh Lembaga Halal
    “Setelah pernyataan diajukan, lembaga halal seperti MUI atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan melakukan verifikasi. Verifikasi ini bisa berupa pemeriksaan dokumen dan, dalam beberapa kasus, audit ke lokasi usaha,” terang Syalma.

  4. Penerbitan Sertifikat Halal
    “Jika verifikasi menunjukkan bahwa produk memenuhi persyaratan halal, lembaga yang berwenang akan mengeluarkan sertifikat halal untuk produk tersebut. Proses ini jauh lebih cepat dibandingkan sertifikasi halal formal,” tambahnya.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Hadiri Ekspose Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Mandiri Tahun 2024
Sumber Foto : Penyuluh Perikanan Kab. Tanah Bumbu

Sementara itu, Hajirah, salah satu pelaku usaha dari Desa Betung, menyambut baik kegiatan ini. Ia berharap adanya pendampingan lebih lanjut jika ditemukan hal-hal yang perlu diperbaiki dalam proses produksi, sehingga sertifikat halal usahanya dapat segera terbit sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan lebih banyak pelaku usaha perikanan di Tanah Bumbu yang mendapatkan sertifikat halal, sehingga produk yang dihasilkan tidak hanya memiliki kualitas yang baik tetapi juga sesuai dengan standar kehalalan yang telah ditetapkan.

KalimantanSmart.INFO – Om Anwar Alakadarnya

Avatar photo

Redaksi

Related posts

Newsletter

Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.

Loading

banner kalimantansmartinfo
Iklan Berita (1)
banner kalimantansmart

Recent News