Next Post

DLH Tanah Bumbu Galang Sinergi dalam Verifikasi Wilayah Adat

Sumber Foto : Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Tanah Bumbu

Tanah Bumbu, 26 Juli 2024 — Kabupaten Tanah Bumbu menandai langkah signifikan dalam pengakuan dan pemberdayaan masyarakat adat dengan melaksanakan sosialisasi identifikasi dan verifikasi wilayah adat Timanggung Anggut dan Timanggung Huban.

Acara yang dimulai pada Kamis, 25 Juli 2024, dan berlanjut hingga Jumat, 26 Juli 2024, berlangsung di Gedung Serba Guna Desa Gunung Raya, Kecamatan Mantewe, Kalimantan Selatan.

Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pejabat Dinas Lingkungan Hidup, pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Selatan, serta pengurus PD AMAN Balangan dan Tanah Bumbu.

Hadir pula Camat Mantewe, Kepala Desa Gunung Raya, serta sejumlah kepala adat dan tokoh masyarakat, menunjukkan sinergi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat adat.

Dalam acara tersebut, disampaikan hasil kesepakatan dari lima balai adat, yaitu Balai Biajui 1, Biajui 2, Tuyan, Alut, dan Kuluman, yang menjadi dasar dalam proses verifikasi wilayah adat.

Syahrojat, Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup yang mewakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Bumbu, Rahmat Prapto Udoyo, menekankan pentingnya acara ini.

“Sosialisasi perda pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat sekaligus penyusunan verifikasi dan validasi data masyarakat hukum adat Timanggung Huban merupakan langkah besar menuju pengakuan dan pemberdayaan yang lebih formal dan terstruktur,” ujarnya.

Sumber Foto : Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Tanah Bumbu

Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (MHA), pemerintah daerah memiliki berbagai tugas dalam proses ini.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, misalnya, bertanggung jawab melakukan identifikasi dan verifikasi lembaga adat serta sosialisasi pengakuan MHA.

Sementara Dinas Lingkungan Hidup mengelola penggalian kearifan lokal dan membantu proses verifikasi dan validasi. Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan berfokus pada penetapan tanah ulayat, dan Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik berkoordinasi dengan organisasi masyarakat untuk mendukung pengakuan MHA.

Dari sisi administrasi, SK Bupati Tanah Bumbu juga menetapkan tugas-tugas spesifik untuk setiap SKPD dalam panitia MHA tahun 2024.

Dinas-dinas terkait harus melakukan berbagai kegiatan, mulai dari inventarisasi sejarah MHA, wilayah adat, hukum adat, hingga pengelolaan hutan dan konflik terkait.

Bagian Hukum Sekretaris Daerah bertugas membantu membuat dan memeriksa draft SK Panitia MHA serta SK Penetapan dan Pengakuan MHA.

Sumber Foto : Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Tanah Bumbu

Syahrojat mengungkapkan kebanggaannya atas pencapaian Tanah Bumbu sebagai kabupaten kedua di Kalimantan Selatan yang berhasil mengeluarkan peraturan daerah tentang pengaturan MHA.

“Keputusan Bupati tentang pengakuan masyarakat hukum adat Timanggung Anggut di Desa Tamunih adalah satu-satunya di Kalimantan Selatan. Kami berharap keputusan serupa segera menyusul untuk Timanggung Huban,” katanya dengan semangat.

Selain itu, Syahrojat menyoroti harapan besar dari proses ini. “Tentu harapannya adalah selain diakui keberadaannya, besar harapan dapat meningkatkan perekonomian bagi masyarakat adat, setelah nantinya mendapatkan penetapan hutan adat.”

Pengakuan ini diharapkan dapat membuka peluang ekonomi baru dan memperkuat kemandirian masyarakat adat, sementara pengembangan seni dan budaya adat juga diharapkan dapat berkembang dengan dukungan dari berbagai instansi.

Terakhir, Syahrojat menggarisbawahi pentingnya pelestarian lingkungan. “DLH berharap dengan itu terjaga kelestarian hutannya,” ujarnya.

Melalui sinergi antara pemerintah dan masyarakat adat, diharapkan pengelolaan hutan berbasis komunitas dapat melindungi ekosistem dan menjaga keanekaragaman hayati.

Kalimantan Smart Info – Om Anwar

Avatar photo

Redaksi

Related posts

Newsletter

Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.

Loading

IMG-20210224-WA0065
Iklan Berita (1)

Recent News

You cannot copy content of this page