Next Post

DLH Tanah Bumbu Akui Empat Masyarakat Hukum Adat, Dorong Pengakuan Wilayah dan Pelestarian Kearifan Lokal

BATULICIN, KALSMART.info – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanah Bumbu melalui Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPK LH) menegaskan komitmennya dalam melindungi dan mengakui keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di daerah ini.

Kepala Bidang PPK LH, Syahrojat, menjelaskan bahwa dasar hukum pengakuan MHA telah diatur dalam sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2023 yang mengatur tata cara pengakuan masyarakat hukum adat. Namun, secara teknis, penerapan di lapangan masih bertahap.

“Kalau di regulasi memang sudah diamanatkan, terutama dalam perlindungan dasar di pasal 16A, yaitu perlindungan terhadap masyarakat hukum adat. Tapi secara turunan, aturannya belum terlalu spesifik,” jelas Syahrojat saat ditemui di kantor DLH, Senin (13/10/2025).

Ia menerangkan bahwa Masyarakat Hukum Adat berbeda dengan organisasi sosial atau komunitas adat seperti DAD (Dewan Adat Dayak). MHA adalah kelompok masyarakat yang secara turun-temurun bermukim di suatu wilayah dan memiliki sistem nilai, adat istiadat, serta tata kelola sendiri yang diakui oleh negara.

“Kalau organisasi seperti DAD itu sifatnya sama seperti organisasi profesi — bisa berdiri di mana saja. Tapi masyarakat hukum adat itu satu kesatuan masyarakat yang berdiam secara turun-temurun di wilayah tertentu. Nah, keberadaan mereka yang harus kita akui dan lindungi,” tambahnya.

Syahrojat mengungkapkan, sejauh ini terdapat empat MHA yang sudah teridentifikasi di Tanah Bumbu, yaitu di Tamunih, Emil Baru, Gunung Raya, dan Sejahtera Mulia. Dari empat itu, MHA di Tamunih sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengakuan dari pemerintah kabupaten, sementara yang lainnya masih dalam tahap proses verifikasi.

“Yang sudah kita keluarkan SK-nya itu Tamunih. Sementara yang satu lagi saat ini sedang kita persiapkan di Kecamatan Satui, tepatnya di Desa Sejahtera Mulia,” ujarnya.

Baca Juga :  Hari Jadi ke-75 Kalsel, Tanah Bumbu Sabet Penghargaan Investasi Terbesar Kedua

Menurutnya, pengakuan kelembagaan MHA menjadi langkah awal sebelum menuju pengakuan wilayah adat dan hutan adat. Setelah kelembagaan diakui, barulah masyarakat adat dapat mengajukan hak pengelolaan atas wilayah atau hutan adatnya secara resmi.

Selain perlindungan hak atas wilayah, keberadaan MHA juga diharapkan menjadi bagian dari upaya pelestarian lingkungan berbasis kearifan lokal. Namun, Syahrojat mengingatkan bahwa praktik-praktik adat seperti pembakaran lahan perlu disesuaikan dengan regulasi lingkungan yang berlaku.

“Kadang masyarakat adat menganggap pembakaran itu bagian dari kearifan lokal. Tapi di sisi lain ada aturan yang tidak membolehkan. Nah, di situlah kita berupaya mencari titik temu, agar tradisi tetap berjalan tapi tetap sesuai aturan lingkungan,” katanya.

Bidang yang dipimpinnya, lanjut Syahrojat, memiliki dua fungsi utama: penataan dan peningkatan kapasitas lingkungan. Dalam konteks MHA, peningkatan kapasitas ini dilakukan melalui inventarisasi dan pembinaan masyarakat adat agar mereka memahami hak dan tanggung jawabnya dalam menjaga kelestarian lingkungan.

“Kami di bidang peningkatan kapasitas juga membina sekolah Adiwiyata dan masyarakat adat, supaya sama-sama memahami bagaimana menjaga lingkungan dan menghormati hak-hak adatnya,” pungkasnya.

Avatar photo

Redaksi

Related posts

Newsletter

Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.

Loading

Proyek Baru - 2025-11-12T104826.198
banner kalimantansmartinfo
Iklan Berita (1)
banner kalimantansmart

Recent News