Next Post

Disdukcapil Tanbu Berhasil Rekam E-KTP 99,69 Persen

TANAH BUMBU – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Bumbu berhasil melakukan perekaman KTP elektronik mencapai 99,69 persen tahun 2023.

Perekaman e KTP tahun 2023 sebanyak 239.622 orang atau 99,69 persen dari penduduk wajib KTP. Sisanya belum melakukan perekaman e KTP atau 0,31 persen yang saat ini masih dilakukan tracking ke lapangan untuk penyisiran.

Angka 0,31 persen tersebut terus dilakukan evaluasi dengan bidang teknis. Adapun kendala yang dihadapi adalah wajib KTP tidak berada di Tanah Bumbu.

“Ada sebagian wajib KTP meninggalkan Tanah Bumbu tanpa kabar, tidak diketahui ke mana keberadaannya, itu salah satu alasan mengapa tidak mencapai 100 persen perekaman,” kata Kepala Disdukcapil Tanah Bumbh, Gento Hariyadi, Selasa (5/12).

Gento Hariyadi secara umum menyampaikan Disdukcapil sebenarnya bukan memberikan pelayanan dasar, tetapi hasil pelayanannya menjadi dasar semua layanan.

Disdukcapil bertugas menerbitkan dokumen identitas seperti KK, KTP, KIA, dan lain-lain. Sedangkan dokumen legalitas penduduk diterbitkan berupa akta kelahiran, akta perceraian, akta kematian, biodata, pengesahan anak, asal usul anak, adopsi anak, dan lain-lain.

Ia menyebutkan Disdukcapil tak hanya mengurusi KK, KTP, dan Akta saja tetapi ada sebanyak 23 dokumen yang diterbitkan setiap hari oleh Disdukcapil.

Kedua program dokumen identitas dan dokumen legalitas tersebut akan terus dilakukan secara maksimal sampai tahun 2024, apalagi memasuki tahun politik.

Ia menambahkan perekaman identitas penduduk saat ini, sebenarnya bisa dilakukan di Dukpencapil manapun, tidak dibatasi oleh domisili karena 514 Dukcapil kabupaten telah melakukan sistem kerja sama sehingga pengurusan bisa dilakukan dimana saja.

Avatar photo

Redaksi

Related posts

Newsletter

Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.

Loading

IMG-20210224-WA0065
Iklan Berita (1)

Recent News

You cannot copy content of this page