BATULICIN, KALSMART.info – 28 Agustus 2025 – Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan informasi terkait persyaratan bagi masyarakat yang ingin mengajukan lansia terlantar untuk mendapatkan layanan di Panti Perlindungan Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia (PPRSLU) Budi Sejahtera milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Kepala Dinas Sosial Tanah Bumbu, Liana Hamita, melalui Kabid Rehabilitasi Sosial, Maulidah, menjelaskan bahwa panti ini merupakan fasilitas yang disiapkan pemerintah provinsi untuk mendukung kesejahteraan lansia, terutama yang berasal dari keluarga kurang mampu.
“PPRSLU Budi Sejahtera adalah panti perlindungan dan rehabilitasi sosial lanjut usia milik provinsi. Kami di Dinas Sosial siap memfasilitasi proses pengajuan masyarakat,” kata Maulidah.
Hal tersebut disampaikan Maulidah saat mendampingi proses asesmen terhadap lansia yang diusulkan untuk masuk ke PPRSLU Budi Sejahtera di Desa Hidayah Makmur.
Adapun persyaratan bagi calon klien yang harus dilengkapi, yaitu:
1. Lansia terlantar dari keluarga miskin berusia 60 tahun ke atas.
2. Memiliki KTP, Kartu Keluarga (KK), dan BPJS aktif.
3. Bersedia untuk tinggal di panti.
4. Surat keterangan sehat dari puskesmas yang menyatakan tidak memiliki penyakit menular.
5. Memiliki penanggung jawab dari keluarga atau tokoh masyarakat.
6. Rekomendasi dari kepala desa.
7. Surat pengantar atau usulan dari desa ke Dinas Sosial.
“Semua persyaratan ini harus dilengkapi dan diserahkan ke Dinas Sosial agar proses pengajuan dapat berjalan lancar,” tegasnya.
Dinas Sosial berharap program ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan para lanjut usia di daerah.