Next Post

Diduga Terjadi Penggelembungan Suara,Peserta Pilkades Sebamban Baru Kabupaten Tanbu Ajukan Gugatan

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang I di 12 Kecamatan di Kabupten Tanah Bumbu (Tanbu), Sabtu (18/3/2023), rupanya masih menyisakan persoalan.

Pasalnya, dugaan kecurangan telah muncul hingga kemudian ada gugatan.

Hal ini pula yang terjadi di pilkades di Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanbu, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pemilihan Kepala Desa Sebamban Baru diikuti lima calon, yakni Rudi Hariansyah (nomor urut 1), Abdul Khair (nomor urut 2), H Ilmi Umar (nomor urut 3), Huri Alianor (nomor urut 4) dan Usman (nomor urut 5).

Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di dua TPS di Desa Sebamban Baru berjumlah 2.174. Pada saat pemungutan suara bergulir, total yang hadir 1.474, namun total surat suara mencapai 1.533.

Belum lagi berdasarkan temuan di lapangan, ada orang yang sudah pindah ke Sulawesi namun diduga ikut mencoblos dan mengisi daftar hadir.

Dugaan lain, satu pemilik DPT bisa sampai mencoblos tiga hingga empat kali dan tercatat di dalam daftar hadir saat mencoblos.

Kejanggalan-kejanggalan ini yang akhirnya diprotes calon Kades nomor urut 3, yakni H Ilmi Umar, hingga memutuskan untuk melakukan gugatan pada masa sanggah, yakni Selasa (21/3).

Gugatan dilakukan kepada Panitia, Pengawas dan ditembuskan ke Camat hingga Pemkab Tanbu.

“Kami menemukan banyak kejanggalan-kejanggalan. Kami coba melakukan sinkronisasi antara DPT dengan daftar hadir, dan ternyata ada yang satu DPT digunakan sampai dua orang. Bahkan ada yang sudah meninggal dan sudah pindah ke Sulawesi tapi masih bisa memilih,” ujar H Ilmi Umar, Sabtu (25/3).

Melihat banyaknya kejanggalan ini pula diakui oleh H Ilmi Umar, dirinya bersama tim pemenangan melakukan gugatan.

“Banyak sekali kejanggalan-kejanggalan yang kami temukan. Kalau memang terbukti ada kesalahan, kami juga akan segera melaporkan ke kepolisian untuk dipidanakan,” tegasnya.

Ditambahkan seorang anggota tim pemenangan H Ilmi Umar, yakni Supriyanto, bahwa berdasarkan penelusuran sementara ada sekitar 88 suara yang dinilai janggal.

“Antara DPT dengan daftar hadir tidak sinkron. Ada yang melakukan pemilihan ganda dan sebagainya,” katanya.

Pilkades di Desa Sebamban Baru diikuti oleh lima calon. Berdasarkan perhitungan oleh panitia saat itu yang menang adalah Huri Alianor.

Sedangkan selisih suara antara calon nomor 3 dengan nomor 4 ini sekitar sekitar 66.

Calon nomor 4 ini sudah dilantik Bupati Tanbu bersama dengan Kepala Desa yang lain saat Senin (20/3).

Sementara itu, Kabid Administrasi Pemerintahan Desa (APD) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), M Sibyani, membenarkan ada gugatan tersebut.

“Kami ada mendapat tembusannya dan tentu akan kami pelajari terlebih dahulu permasalahannya,” pungkas dia.

Avatar photo

Redaksi

Related posts

Newsletter

Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.

Loading

IMG-20210224-WA0065
Iklan Berita (1)

Recent News

You cannot copy content of this page