TANAH BUMBU – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar paripurna dalam rangka Penyampaian Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Bersujud.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua Said Ismail Khollil Alydrus, dihadiri Asisten Bupati Eka Saprudin, di Ruang Sidang Utama, Senin (4/12).
Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar, melalui Asisten, Eka Saprudin, mengatakan bidang investasi daerah dengan dana investasi dikualifikasikan sebagai pengembangan jasa pelayanan umum, yang dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing dan efisiensi kegiatan usaha masyarakat yang salah satunya berupa layanan air bersih.
Sumber dana investasi daerah ini dapat berasal dari APBD, keuntungan dari investasi terdahulu, dana/barang amanat dari pihak lain yang dikelola pemerintah daerah, dan/atau sumber-sumber lain yang sah.
Besaran investasi daerah terhadap PT. Air Minum Bersujud, sampai dengan tahun 2023 yang telah disetor dan ditempatkan sebesar Rp. 211.533.526.041,00 (211 miliar 533 juta 526 ribu 41 rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Penyertaan modal daerah berupa uang sebesar Rp. 46.125.682.206,00 (46 miliar 125 juta 682 ribu 206 rupiah) dan Penyertaan modal daerah berupa barang milik daerah sebesar Rp. 165.407.843.835,00 (165 miliar 407 juta 843 ribu 835 rupiah).
Tentu perlu adanya Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Bersujud, sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Daerah dan komitmen kita bersama dalam mensejahterakan masyarakat kabupaten Tanah Bumbu.
“Semoga melalui uraian yang kami sampaikan tersebut dapat dijadikan sebagai bahan untuk memperlancar pembahasan selanjutnya,” pungkasnya.