TANAH BUMBU, KALSMART.Info — Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batulicin mengimbau perusahaan jasa konstruksi untuk memastikan seluruh pekerjanya terlindungi melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin, Vina Dwina Yuskin, mengatakan seluruh proyek konstruksi yang berjalan wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar para pekerja mendapatkan perlindungan aktif dari risiko kerja.
“Pekerja konstruksi adalah kelompok berisiko tinggi. Kecelakaan bisa terjadi kapan saja. Kita semua tidak ingin hal itu terjadi, tetapi ketika terjadi kecelakaan kerja maupun kematian, mereka dan keluarganya sudah terlindungi,” ujar Vina, Kamis (…).
Vina menjelaskan, skema kepesertaan program Jamsostek untuk sektor konstruksi berbeda dari pekerja biasa. Jika biasanya pekerja didaftarkan satu per satu, maka di sektor konstruksi cukup proyeknya yang didaftarkan. Seluruh pekerja yang terlibat otomatis terlindungi, asalkan perusahaan sudah menyampaikan data tenaga kerja dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
Menurutnya, sistem ini memudahkan perusahaan jasa konstruksi yang mayoritas mempekerjakan tenaga harian atau borongan dengan mobilitas tinggi. Iurannya pun sangat terjangkau, hanya berkisar antara 0,10 hingga 0,24 persen dari nilai proyek, sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Besaran iuran ditentukan berdasarkan nilai kontrak. Untuk proyek dengan nilai hingga seratus juta rupiah dikenakan iuran 0,24 persen. Nilai proyek antara seratus juta hingga lima ratus juta rupiah dikenakan iuran 0,19 persen. Proyek senilai lima ratus juta hingga satu miliar rupiah dikenakan iuran 0,15 persen. Sementara proyek bernilai satu hingga lima miliar rupiah dikenakan iuran 0,12 persen, dan untuk proyek di atas lima miliar rupiah dikenakan iuran 0,10 persen.
Vina menambahkan, pendaftaran proyek dapat dilakukan segera setelah perusahaan menerima Surat Perintah Kerja (SPK) dari pengguna jasa. Pembayaran iuran bisa dilakukan secara lunas atau disesuaikan dengan termin proyek.
Ia juga mengingatkan pentingnya kedisiplinan perusahaan dalam membayar iuran tepat waktu. Menurutnya, manfaat perlindungan hanya berlaku jika status kepesertaan aktif. “Jika perusahaan menunggak dan terjadi kecelakaan saat status belum aktif, maka perlindungan tidak bisa diberikan. Artinya, perusahaan harus menanggung seluruh biaya medis dan santunan sendiri,” tegasnya.
Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mencakup biaya pengobatan tanpa batas plafon sesuai indikasi medis, santunan pengganti upah selama masa pemulihan, serta santunan cacat atau kematian akibat kecelakaan kerja. “Semua biaya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kebutuhan medis. Perusahaan tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan, asalkan administrasi tertib dan iuran dibayarkan,” tambahnya.
Sementara itu, program Jaminan Kematian (JKM) memberikan santunan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja setelah masa kepesertaan lebih dari tiga bulan. Jika kematian terjadi sebelum tiga bulan, ahli waris tetap memperoleh biaya pemakaman sebesar Rp10 juta. Selain itu, tersedia manfaat beasiswa pendidikan untuk dua anak hingga maksimal Rp174 juta sesuai ketentuan yang berlaku.
Vina juga mengingatkan bahwa perusahaan yang lalai mendaftarkan proyek atau menunggak iuran dapat digugat oleh pekerja, ahli waris, maupun oleh BPJS Ketenagakerjaan sendiri.
“Dengan manfaat sebesar itu, iuran yang sangat rendah, dan kemudahan layanan yang kami berikan, kami mengimbau seluruh perusahaan jasa konstruksi agar memastikan seluruh pekerjanya sudah aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.