Next Post

ASN dan Pentingnya Menjaga Fokus pada Tugas Pelayanan

 

Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah ujung tombak pelayanan publik di Indonesia. Mereka diamanahkan untuk menjalankan roda pemerintahan secara profesional, berintegritas, dan melayani seluruh masyarakat tanpa memandang latar belakang. Di tengah perkembangan teknologi informasi yang pesat, menjaga netralitas dan kualitas layanan menjadi tantangan tersendiri yang harus dijaga dengan penuh kesadaran.

Netralitas ASN merupakan prinsip fundamental dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah. ASN dituntut untuk tidak berpihak kepada kelompok politik manapun, serta menghindari tindakan-tindakan yang berpotensi menciptakan kesan keberpihakan. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh politik dan tidak berpihak dalam pemilu atau pilkada.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil juga mengatur bahwa pegawai negeri sipil wajib menjaga citra dan integritas ASN dengan tidak melakukan aktivitas yang mengarah kepada keberpihakan politik.

Selain menjaga netralitas, kualitas layanan juga menjadi tolok ukur keberhasilan ASN dalam menjalankan tugasnya. Pelayanan publik yang baik ditandai dengan kecepatan, ketepatan, transparansi, dan keramahan. ASN diharapkan terus meningkatkan kompetensi diri, berinovasi, serta mengutamakan kebutuhan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau golongan. Ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengamanatkan bahwa pelayanan publik harus diberikan secara profesional dan tidak diskriminatif.

Di era digital ini, ASN juga dihadapkan pada tantangan baru: penggunaan media sosial. Penting bagi ASN untuk berhati-hati dalam berinteraksi di ruang publik digital, termasuk dalam membagikan informasi. Pedoman dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 137 Tahun 2018 tentang netralitas ASN di media sosial mengingatkan agar ASN tidak mengunggah, mengomentari, atau menyebarluaskan konten bermuatan politik.

Menjadi ASN berarti mengemban tugas mulia: melayani dengan adil, bersikap netral, dan berkontribusi nyata terhadap kemajuan bangsa. Netralitas bukan sekadar aturan, melainkan cermin dari profesionalisme. Kualitas layanan bukan sekadar target, melainkan bentuk nyata dari pengabdian.

Dengan menjaga netralitas dan terus meningkatkan kualitas layanan, ASN tidak hanya memenuhi kewajiban formal, tetapi juga membangun kepercayaan dan harapan masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih, adil, dan melayani.

KalimantanSmart.INFO – Om Anwar

Avatar photo

Redaksi

Related posts

Newsletter

Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.

Loading

banner kalimantansmartinfo
Iklan Berita (1)
banner kalimantansmart

Recent News