Next Post

BAPEMPERDA DPRD Tanah Bumbu Gelar Rapat Kerja Bahas Raperda Riset dan Inovasi Daerah

Foto : KalimantanSmart.INFO – Om Anwar

Tanah Bumbu Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat kerja bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dan Tenaga Ahli DPRD dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Riset dan Inovasi Daerah. Rapat yang berlangsung pada pukul 10.00 WITA di ruang rapat DPRD Tanah Bumbu, Senin (17/3/2025), ini dipimpin langsung oleh Ketua BAPEMPERDA, Harmanuddin.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Ketua Komisi I Boby Rahman, Ketua Komisi II Andi Erwin Prasetya, dan Ketua Komisi III Andi Asdar Wijaya. Dari unsur eksekutif, hadir pula Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) beserta kepala bidang dan staf Bappeda Litbang. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan pentingnya koordinasi dalam menyusun regulasi yang dapat mendorong penguatan riset dan inovasi di daerah.

Dalam pembahasan, peserta rapat menyoroti ruang lingkup penyelenggaraan riset dan inovasi yang akan diatur dalam Raperda ini. Berdasarkan Pasal 4 dalam draft regulasi, ruang lingkup tersebut mencakup berbagai aspek penting, antara lain:

  1. Penyelenggaraan Riset dan Inovasi di Daerah, termasuk koordinasi dan sinkronisasi kebijakan riset serta penguatan ekosistem inovasi.
  2. Penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah, yang akan menjadi acuan bagi pengembangan inovasi daerah secara berkelanjutan.
  3. Pengembangan sumber daya manusia di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, guna meningkatkan kompetensi dan daya saing lokal.
  4. Pengukuran dan penilaian riset serta inovasi, untuk memastikan efektivitas program yang dijalankan.
  5. Sistem informasi riset dan inovasi daerah, sebagai sarana transparansi dan aksesibilitas data bagi masyarakat dan pemangku kepentingan.
  6. Pendanaan riset dan inovasi, yang akan mengatur mekanisme pembiayaan guna mendukung pengembangan inovasi di berbagai sektor.
  7. Pembinaan dan pengawasan, untuk memastikan keberlanjutan riset dan inovasi yang sejalan dengan kebijakan daerah.
  8. Peningkatan peran serta masyarakat, dalam menciptakan ekosistem inovatif yang inklusif dan berdaya saing.
Baca Juga :  Penyampaian Ketua Komisi III DPRD Tanah Bumbu Andi Asdar Wijaya terkait Kendala Pelaksanaan Program PUPR

Ketua BAPEMPERDA DPRD Tanah Bumbu, Harmanuddin, menegaskan bahwa regulasi ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam mendukung perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi di Tanah Bumbu.

“Kami ingin memastikan bahwa regulasi ini benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah serta mampu memberikan dorongan bagi kemajuan riset dan inovasi di Tanah Bumbu,” ujar Harmanuddin.

Sementara itu, Kepala Bappeda Litbang Tanah Bumbu dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa riset dan inovasi daerah harus sejalan dengan kebijakan pembangunan daerah serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar dapat berjalan secara optimal.

Dengan adanya sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan tenaga ahli, diharapkan Raperda ini dapat segera dirampungkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Tanah Bumbu.

KalimantanSmart.INFO – Om Anwar

Avatar photo

Redaksi

Related posts

Newsletter

Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.

Loading

banner kalimantansmartinfo
Iklan Berita (1)
banner kalimantansmart

Recent News