
Banjarbaru, KalimantanSmart.INFO – Empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru resmi diberhentikan secara tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Sanksi berat ini dijatuhkan setelah mereka terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Banjarbaru 2024.
Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta pada Sabtu (1/3/2025). Dalam perkara bernomor 25-PKE-DKPP/2025, mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru, Said Abdullah, melalui kuasa hukumnya, mengadukan dugaan pelanggaran yang berujung pada sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar, serta tiga anggota lainnya, yakni Resty Fatma Sari, Normadina, dan Hereyanto. Sementara itu, satu anggota lainnya, Haris Fadhillah, hanya mendapatkan peringatan keras.
Putusan ini merupakan imbas dari diskualifikasi pasangan Aditya-Said dalam Pilkada Banjarbaru 2024 yang dilakukan KPU kurang dari satu bulan sebelum hari pemungutan suara. Keputusan tersebut mengakibatkan Pilkada tetap digelar dengan satu pasangan calon tanpa opsi kotak kosong, sehingga hasilnya memenangkan pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono dengan perolehan 100% suara sah.
Namun, Mahkamah Konstitusi dalam putusan sengketa hasil Pilkada Banjarbaru menyatakan bahwa keputusan KPU cacat hukum dan memerintahkan pemungutan suara ulang. PSU harus dilakukan dalam waktu 60 hari dengan hanya dua pilihan: pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono atau kolom kosong.
Dengan pemecatan empat komisioner KPU Banjarbaru dan putusan PSU oleh MK, Pilkada Banjarbaru kembali menjadi sorotan. Keputusan ini menandai babak baru dalam proses demokrasi di Banjarbaru, yang kini harus kembali ke kotak suara demi memastikan hasil pemilihan yang sah dan adil.
KalimantanSmart.INFO – Om Anwar