Batulicin, KalimantanSmart.info – Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat kerja dengan BPJS Kesehatan Tanah Bumbu dan RSUD dr. H. Andi Abdurrahman Noor pada Rabu (12/2/2025). Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD, Boby Rahman, ini membahas berbagai kendala terkait regulasi penggunaan BPJS Kesehatan yang dihadapi masyarakat.
Mengawali rapat, Boby Rahman menegaskan pentingnya diskusi ini untuk mencari solusi atas berbagai keluhan yang muncul di lapangan.
“Kenapa kita mengadakan rapat terkait regulasi? Karena dua atau tiga bulan yang lalu banyak persoalan yang terjadi di lapangan. Ada masyarakat yang saat masuk rumah sakit tidak bisa menggunakan BPJS. Ini masalah serius yang perlu kita cari solusinya,” ujar Boby Rahman.
Masyarakat Mengeluh, BPJS Beri Penjelasan
Salah satu isu yang disoroti dalam rapat adalah regulasi terbaru yang mewajibkan ibu hamil yang ingin melahirkan secara normal untuk terlebih dahulu ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas) sebelum dirujuk ke rumah sakit. Hal ini dinilai menyulitkan masyarakat, terutama dalam kondisi darurat.
Sejumlah anggota DPRD juga menyoroti kasus di mana masyarakat kesulitan menggunakan BPJS saat berada di luar daerah.
“Misalnya, seseorang sedang berada di Banjarmasin dan tiba-tiba sakit. Kalau mau pakai BPJS, harus ada rujukan dari daerah asal. Ini kan menyulitkan. Kita ingin mendengar penjelasan dari BPJS, apakah ada solusi untuk kondisi seperti ini?” ujar salah satu anggota Komisi I.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa sistem rujukan memang menjadi bagian dari regulasi yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Namun, untuk kondisi gawat darurat, pasien tetap bisa langsung ke rumah sakit tanpa perlu rujukan.
“Kalau kasusnya gawat darurat, masyarakat bisa langsung ke IGD rumah sakit terdekat dan tetap akan dilayani. Tapi kalau bukan darurat, tetap harus mengikuti prosedur rujukan yang berlaku,” jelas perwakilan BPJS.
Selain itu, BPJS juga menegaskan bahwa pelayanan persalinan normal di puskesmas bertujuan untuk mengoptimalkan fasilitas kesehatan tingkat pertama agar rumah sakit bisa lebih fokus menangani kasus yang lebih berat.
Dokter Saiful Soroti Regulasi BPJS Terkait Persalinan Normal
Dalam rapat tersebut, dokter ahli kandungan, dr. Saiful, turut memberikan pandangannya terkait regulasi BPJS mengenai persalinan normal. Ia mempertanyakan sejauh mana upaya BPJS dalam memastikan aturan ini benar-benar bisa diterapkan di lapangan.
“Memang benar bahwa ada regulasi dari BPJS terkait persalinan normal yang seharusnya dimaksimalkan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Tapi yang saya pertanyakan adalah, apa upaya konkret dari BPJS untuk memastikan aturan ini berjalan dengan baik? Saat ini, yang kami lihat, upaya lebih banyak datang dari kami, tenaga medis di rumah sakit dan dinas kesehatan,” ujar dr. Saiful.
Menurutnya, tahun lalu dinas kesehatan telah mensosialisasikan kepada puskesmas terkait penanganan kondisi darurat dalam kehamilan, sistem rujukan, serta tindakan yang bisa dilakukan di FKTP. Namun, ia menyoroti kurangnya inisiatif dari BPJS dalam memberikan edukasi kepada peserta.
“Apakah BPJS sudah memberikan edukasi yang cukup kepada peserta? Apakah ada penjelasan langsung kepada masyarakat mengenai hak-hak mereka sebagai peserta BPJS? Yang sering terjadi, peserta hanya diberi informasi soal pembayaran iuran dan kelas layanan, tetapi tidak dijelaskan secara detail mengenai batasan layanan, prosedur rujukan, atau kondisi apa saja yang ditanggung di FKTP dan rumah sakit,” lanjutnya.
Ia juga mencontohkan situasi di mana seorang ibu hamil tiba-tiba mengalami masalah kesehatan di luar daerahnya. Dalam kondisi seperti itu, masyarakat sering kebingungan karena tidak tahu prosedur yang harus diikuti.
“Misalnya, seorang ibu hamil yang mengalami masalah di daerah lain, bagaimana prosedurnya? Apakah mereka bisa langsung ke rumah sakit atau harus tetap ke FKTP? Banyak peserta yang tidak tahu informasi ini karena kurangnya sosialisasi dari BPJS,” tegasnya.
Dr. Saiful juga menekankan bahwa persalinan tidak bisa diprediksi waktunya, terutama dalam situasi darurat. Menurutnya, rumah sakit tidak mungkin menolak pasien yang sudah dalam kondisi melahirkan, meskipun mereka belum mendapatkan rujukan dari FKTP. Namun, kendala justru muncul saat administrasi klaim BPJS dilakukan.
“BPJS seharusnya lebih fleksibel dalam menerapkan regulasi, terutama dalam kondisi-kondisi darurat. Kami di bagian kandungan tetap melayani pasien tanpa membeda-bedakan status BPJS mereka. Namun, di sisi lain, ada kasus di mana klaim BPJS ditolak karena alasan administratif yang sebenarnya tidak relevan dengan kondisi medis pasien,” ungkapnya.
Ia berharap BPJS dapat lebih realistis dalam kebijakan pelayanan kesehatan ibu hamil, khususnya dalam kasus persalinan dan situasi darurat.
“Kalau memang BPJS membutuhkan dukungan dari tenaga kesehatan atau pemerintah daerah untuk sosialisasi ini, kami siap membantu. Silakan berkoordinasi dengan kami agar peserta BPJS memahami hak dan kewajiban mereka, sehingga tidak ada lagi kebingungan di lapangan,” tutup dr. Saiful.
DPRD Tekankan Evaluasi dan Solusi Konkret
Komisi I DPRD Tanah Bumbu menekankan agar BPJS dan RSUD bisa lebih fleksibel dalam menerapkan regulasi, sehingga masyarakat tidak dirugikan.
“Kami tidak mau ada masyarakat yang dipersulit hanya karena aturan administratif. Kita perlu solusi konkret, jangan sampai ada warga yang kesulitan berobat,” tegas Boby Rahman.
Rapat ini juga membahas kemungkinan adanya kebijakan khusus bagi masyarakat Tanah Bumbu yang berada di luar daerah agar tetap bisa mendapatkan layanan BPJS dengan lebih mudah.
DPRD berharap hasil diskusi ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi BPJS dan RSUD untuk memperbaiki sistem pelayanan kesehatan di Tanah Bumbu, sehingga tidak ada lagi warga yang kesulitan mengakses layanan BPJS.