Next Post

KPK Bakal Jerat Mardani Dengan Pasal TPPU,Begini Respons Penasehat Hukum

BANJARMASIN – Tidak hanya perkara korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP), mantan Bupati Tanahbumbu yakni Mardani H Maming rupanya juga bakal dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU).

Hal ini seiring dengan rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan mengembangkan perkara korupsi Bupati Tanahbumbu periode 2010-2015 dan tahun 2016-2018 ini, terkait TPPU serta mengusut korporasi.

“Termasuk pengembangan apakah ada kemungkinan untuk korporasi misalnya, atau TPPU dan lain-lain kan pasti nanti kami kembangkan lebih lanjut di sana,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).

Pengembangan perkara ini lanjut Ali, akan dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan kasasi yang diajukan Mardani H Maming.

Mardani H Maming sendiri mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin memperberat hukumannya menjadi 12 tahun pidana penjara dari 10 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama.

Selain itu, Pengadilan Tinggi Banjarmasin juga menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Mardani H Maming berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 110,6 Miliar.

“Untuk Mardani Maming kan perkaranya masih kasasi, jadi tentu KPK masih menunggu putusan dari Mahkamah Agung dulu, setelahnya nanti baru dianalisis dari putusan di Mahkamah Agung seperti apa,” ujar Ali.

Dikonfirmasi mengenai adanya rencana KPK mengembangkan perkara dari korupsi ke TPPU, Ketua Tim Penasehat Hukum Mardani H Maming yakni Abdul Qodir pun mengaku masih belum mengetahuinya.

“Kami gak ada mendengar tentang itu,” ujarnya ketika dihubungi, Jumat (16/6/2023) sore.

Abdul Qodir menambahkan bahwa pihaknya selaku penasehat hukum, saat ini lebih memilih fokus menunggu hasil putusan kasasi di MA.

“Kami memang sedang kasasi. Dan kami fokus menunggu yang terbaik dari putusan kasasi. Itu saja,” katanya.

Sekadar mengingatkan, Mardani H Maming divonis bersalah menerima suap dengan total sekitar Rp 118 Miliar, terkait pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) saat masih menjabat Bupati Tanahbumbu.

Mardani H Maming pun kemudian didakwa dengan Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan alternatif pertama.

Selain itu Mardani H Maming juga dijerat dengan Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Avatar photo

Redaksi

Related posts

Newsletter

Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.

Loading

IMG-20210224-WA0065
Iklan Berita (1)

Recent News

You cannot copy content of this page