Tanah Bumbu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna pada Senin, 9 September 2024. Agenda rapat ini membahas Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022 mengenai Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Rapat yang digelar di lantai 2 ruang rapat paripurna DPRD Tanah Bumbu ini dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD, Andre Atma Maulani, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Ambo Sakka, yang mewakili Bupati Zairullah Azhar.
Dalam sambutannya, Ambo Sakka menekankan pentingnya perubahan Perda tersebut untuk menjawab kebutuhan perkembangan perumahan dan kawasan permukiman di wilayah Tanah Bumbu. Ia menyampaikan harapan agar revisi ini dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan perumahan di daerah, memberikan kepastian bermukim bagi masyarakat, serta memperbaiki tata kelola kawasan permukiman.
Perubahan ini juga bertujuan untuk menyesuaikan pengaturan luas tanah kaveling di wilayah perkotaan yang belum diatur secara rinci dalam Perda sebelumnya. Dengan revisi tersebut, diharapkan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di Tanah Bumbu dapat berjalan lebih teratur dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Rapat Paripurna ini merupakan bagian dari upaya sinergi antara eksekutif dan legislatif untuk memastikan pelayanan publik di bidang perumahan berjalan lebih efisien, efektif, dan berkelanjutan.
Berita ini ditulis oleh Om Anwar dan dipublikasikan melalui Kalimantansmart.info.