Next Post

Model Pilkada Murah – Meninjau Ulang Sistem Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia

Abbas Hady, Pegiat Demokrasi, Keluarga Besar Alumni Universitas Gajah Mada (KAGAMA SULSEL)

Di penghujung tahun 2022, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) bersama dengan Pimpinan MPR-RI membuat rekomendasi kepada Presiden untuk mengubah sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari mekanisme langsung menjadi tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Rekomendasi ini tidak hanya mengejutkan, tetapi juga membangkitkan kembali kenangan akan penolakan publik terhadap sistem serupa pada awal tahun 2000-an.

Pada masa itu, sistem pemilihan kepala daerah oleh DPRD dianggap kurang merepresentasikan aspirasi rakyat. Kepala daerah yang terpilih melalui mekanisme ini sering kali dipandang memiliki legitimasi yang rendah, karena proses pemilihannya tidak melibatkan partisipasi langsung dari rakyat, sebagai pemegang kedaulatan. Ketidakpuasan ini kemudian melahirkan sistem Pilkada langsung yang diterapkan hingga saat ini, di mana rakyat secara langsung memilih gubernur, bupati, dan wali kota mereka.

Namun, setelah hampir seperempat abad berlalu, sistem Pilkada langsung ini menghadirkan serangkaian tantangan dan masalah baru. Fenomena politik uang yang semakin marak, konflik sosial horizontal yang tidak jarang terjadi, serta menurunnya profesionalisme birokrasi daerah, adalah beberapa di antaranya. Sistem ini, yang awalnya diharapkan dapat memperkuat demokrasi lokal, justru menciptakan kerentanan dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Menyikapi realitas tersebut, saya merasa perlu untuk mengemukakan kembali gagasan tentang model Pilkada alternatif yang selama ini tersimpan dalam benak saya. Meskipun konsep ini masih dalam tahap awal dan memerlukan pengkajian lebih lanjut, saya percaya bahwa gagasan ini bisa menjadi solusi untuk memperbaiki sistem yang ada.

Gagasan ini pada dasarnya mengintegrasikan proses pemilihan kepala daerah dengan pemilihan anggota legislatif daerah. Ketika partai politik mengajukan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), partai tersebut juga diwajibkan untuk menyertakan nama calon kepala daerah yang akan diusung. Dengan demikian, rakyat tetap memiliki hak untuk memilih, namun pilihan mereka akan secara langsung mempengaruhi siapa yang akan menjadi kepala daerah berdasarkan partai atau calon legislatif yang dipilih.

Setelah pemilihan selesai, calon kepala daerah dari partai yang memenangkan suara terbanyak akan secara otomatis ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih, sedangkan calon dari partai dengan suara terbanyak kedua akan ditetapkan sebagai wakil kepala daerah. Dalam hal terjadi kekosongan jabatan, posisi tersebut akan diisi oleh ketua atau wakil ketua DPRD dari partai pengusung.

Selain itu, saya mengusulkan agar jabatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menjadi jabatan politis, bukan lagi jabatan karir bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan demikian, proses rekrutmen untuk jabatan ini menjadi lebih terbuka dan sepenuhnya berada di bawah kewenangan kepala daerah terpilih. Hal ini diharapkan dapat mengurangi keterlibatan ASN dalam politik praktis, yang sering kali terjadi karena adanya ekspektasi untuk mendapatkan jabatan.

Model Pilkada ini diharapkan dapat mengurangi intensitas keterlibatan birokrasi dalam politik, menekan praktik politik uang, serta menghilangkan salah satu akar penyebab perilaku koruptif di pemerintahan daerah. Selain itu, koalisi partai pemenang pertama dan kedua juga dapat diperluas untuk memperkuat dukungan parlemen terhadap pemerintahan daerah yang terbentuk.

Meskipun gagasan ini masih membutuhkan pengembangan lebih lanjut, saya yakin bahwa model Pilkada alternatif ini dapat menjadi langkah awal menuju sistem Pilkada yang lebih efisien, efektif, dan tentunya lebih murah.

Ditulis oleh Abbas Hady
Pegiat Demokrasi – Keluarga Alumni Universitas Gajah Mada (KAGAMA SULSEL)

Avatar photo

Redaksi

Related posts

Newsletter

Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.

Loading

IMG-20210224-WA0065
Iklan Berita (1)

Recent News

You cannot copy content of this page