Next Post

Caleg hingga Capres-Cawapres yang Pakai Dokumen Palsu Bakal Dibui

 

Setiap orang yang menggunakan dokumen atau surat palsu saat mendaftarkan diri menjadi calon presiden dan calon wakil presiden ataupun calon anggota legislatif dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 bisa dihukum selama 6 tahun penjara.

Ancaman penjara itu tercantum dalam Pasal 520 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sanksi itu diberlakukan bagi capres, cawapres, caleg DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota serta calon anggota DPD.

“Setiap orang yang sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 72.000.000,” demikian bunyi Pasal 520 UU Pemilu.

Dokumen yang menjadi persyaratan pendaftaran sebagai capres-cawapres serta anggota legislatif adalah kartu tanda penduduk (KTP), akta kelahiran, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat keterangan sehat dari rumah sakit, serta surat tanda terima penyampaian harta pribadi.

Lembaga yang berwenang menyelidiki dugaan penggunaan dokumen palsu oleh capres-cawapres serta caleg adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berkoordinasi dengan Polri.

Partai politik juga bisa mengajukan pengganti ke KPU jika terdapat caleg yang mereka usung ketahuan menggunakan dokumen palsu.

“Partai politik mengajukan nama bakal calon baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 hari terhitung sejak surat permintaan dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diterima oleh partai politik,” bunyi pasal 250 ayat (2) UU Pemilu.

Avatar photo

Redaksi

Related posts

Newsletter

Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.

Loading

IMG-20210224-WA0065
Iklan Berita (1)

Recent News

You cannot copy content of this page