Next Post

11 Pasang Pengantin Ikuti Nikah Massal di Kusan Hulu

Sumber: Didin Apriadi

KUSAN HULU, KALSMART.info – Sebanyak 11 pasangan dari Desa Hati’if, Kecamatan Teluk Kepayang, mengikuti prosesi nikah massal yang digelar Kementerian Agama Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (23/7/2025) pagi. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Nikah Massal Serentak yang dilaksanakan serentak oleh Kementerian Agama Republik Indonesia di berbagai daerah.

Acara berlangsung di Aula Gedung Serbaguna Kecamatan Kusan Hulu dengan mengusung tema “Cinta dalam Ridho Ilahi”. Sejak pagi, para peserta bersama keluarga sudah hadir memadati lokasi. Suasana berlangsung hangat dan penuh kebersamaan. Momen akad nikah berjalan dengan khidmat, diselingi doa dan bimbingan dari para penghulu.

Kepala Kemenag Tanah Bumbu, Kairun Noor, hadir langsung menyaksikan pelaksanaan kegiatan. Ia didampingi Kasi Bimas Islam Abdul Hamid dan Kepala KUA Kusan Hulu Abdan Hadi. Bertindak sebagai penghulu dalam kegiatan ini adalah Abdan Hadi dan Muhammad Ansori.

Sumber: Didin Apriadi

Turut hadir pula perwakilan Camat Kusan Hulu, Suryani, Koordinator PLKB Teluk Kepayang, Saidi, serta Ketua Baznas Tanah Bumbu. Para tamu undangan dan tokoh masyarakat tampak antusias mengikuti jalannya kegiatan hingga selesai.

“Ini bagus, yang pertama untuk warga, untuk memastikan bahwa nikahnya tercatat di Kantor Urusan Agama, sehingga dapat pengakuan dan hak-hak hukumnya terlindungi, dokumen-dokumen juga bisa lengkap,” ujar Abdan Hadi, Kepala KUA Kusan Hulu dan Teluk Kepayang. Ia menambahkan, program ini juga merupakan bagian dari gerakan pencatatan nikah yang diinisiasi langsung oleh Menteri Agama.

“Program nikah massal ini juga dilaksanakan dalam rangka menyambut bulan Muharram. Kemarin sudah ada santunan anak yatim, dan ini adalah rangkaian acara yang kedua, yaitu nikah massal. Ini bagus, yang pertama untuk warga,” lanjutnya.

Baca Juga :  Sinergi Program BAZNAS Tanah Bumbu dan Kalsel
Sumber: Didin Apriadi

Tujuan utama dari program nikah massal ini adalah memberikan legalitas pernikahan secara agama dan negara bagi pasangan yang belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama. Selain itu, kegiatan ini juga memberikan perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak-anak mereka.

Program ini bertujuan untuk menekan angka pernikahan tidak tercatat dan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin menikah, khususnya bagi mereka yang terkendala biaya atau urusan administrasi. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pasangan pengantin dapat memulai kehidupan rumah tangga secara sah dan tertib hukum.

Avatar photo

Redaksi

Related posts

Newsletter

Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.

Loading

Proyek Baru - 2025-11-12T104826.198
banner kalimantansmartinfo
Iklan Berita (1)
banner kalimantansmart

Recent News