Next Post

Tiga Tersangka Pencurian Material Proyek Gedung Bappeda Tanbu Berhasil Diamankan dalam Ops Sikat Intan 2025

Gambar ilustrasi

Tanah Bumbu – Dalam rangka Operasi Kewilayahan OPS SIKAT I INTAN 2025, Unit Reskrim Polsek Batulicin bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu, dibackup oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Paser dan Unit Reskrim Polsek Muara Samu, berhasil mengamankan tiga tersangka terkait kasus pencurian material proyek Gedung Bappeda Tanah Bumbu.

Kapolres Tanah Bumbu melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, IPTU Jonser Sinaga, menyampaikan bahwa telah dilakukan pengungkapan kasus pencurian tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan operasi kewilayahan.

Kapolsek Batulicin IPTU Kusnin membenarkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah mengamankan tiga orang tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian dan pertolongan jahat (tadah). Ketiga tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.

Penangkapan pertama dilakukan pada Senin, 5 Mei 2025 sekitar pukul 23.45 WITA di Tanjung Pinang, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Petugas berhasil menangkap tersangka BG (47), warga setempat, yang diduga sebagai pelaku utama pencurian kabel BC tembaga sepanjang 150 meter dan 17 batang rod grounding dari proyek pembangunan Gedung Bappeda.

Dua hari berselang, Rabu, 7 Mei 2025 pukul 15.00 WITA, tim gabungan kembali mengamankan tersangka kedua berinisial WA (45) di Perumahan Madani Berseri, Kersik Putih, Batulicin. WA diduga turut serta atau membantu dalam aksi pencurian tersebut. Dari pengembangan kasus, pukul 15.30 WITA, polisi kembali mengamankan tersangka ketiga, SU (50), di Jalan Yakut, Batulicin. SU diduga sebagai penadah atau pelaku pertolongan jahat, sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan 17 batang besi rod grounding sebagai barang bukti.

Kasus ini dilaporkan oleh pelapor berinisial EK, karyawan swasta asal Jawa Timur, yang mewakili perusahaan PT Wiratama Graha Raharja. Ia melaporkan kehilangan material proyek saat melakukan pengecekan bangunan pada 21 April 2025. Perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp27 juta.

Baca Juga :  “Kopi Manis” Polres Tanah Bumbu, Layanan Humanis di Desa Gunung Antasari Kec. Simpang Empat

“Ketiga tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Batulicin untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas IPTU Kusnin.

Sumber: Humas Polres Tanah Bumbu

Avatar photo

Redaksi

Related posts

Newsletter

Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.

Loading

banner kalimantansmartinfo
Iklan Berita (1)
banner kalimantansmart

Recent News